top of page

Struktur pemerintahan

Komite Audit

Komite Audit merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris yang berfungsi membantu pengawasan terhadap Direksi khususnya yang berkaitan dengan kualitas laporan keuangan, meningkatkan efektivitas fungsi audit internal dan eksternal, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pembentukan Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pembentukan Komite Audit.

 

Sesuai dengan ketentuan bursa efek di Indonesia, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya, khususnya dalam hal:

• Memberikan rekomendasi terkait integritas dan kualitas laporan keuangan publikasi;

• Efektivitas pelaksanaan audit oleh auditor eksternal dan internal;

• Penerapan manajemen risiko;

• Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit bersifat independen, artinya tidak mempunyai hubungan satu sama lain atau hubungan kerja dengan Dewan Komisaris dan Direksi atau benturan kepentingan yang dapat mengganggu kinerjanya.

Struktur pemerintahan

bottom of page