top of page

Struktur pemerintahan

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Perusahaan yang berfungsi memfasilitasi komunikasi antara Perusahaan dengan seluruh Pemangku Kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk membangun citra positif perusahaan melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif kepada seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan juga mempunyai fungsi utama membantu Direksi sebagai penghubung (Humas/komunikasi korporasi), hubungan institusi, penerapan GCG, pemantauan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta pengadministrasian dokumen dan agenda rapat Direksi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

 

Sekretaris Perusahaan diangkat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan.

 

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan antara lain

yang lain:

  1. Memberikan laporan berkala kepada Presiden Langsung

  2. Memberikan masukan dari aspek hukum kepada Direksi terkait operasionalisasi dan pengembangan usaha Perseroan.

  3. Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pengurusan perizinan yang dibutuhkan oleh Perusahaan.

  4. Menyelenggarakan database dan penyimpanan dokumen asli Perusahaan.

  5. Membangun jaringan kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak, termasuk Stakeholder.

  6. Mengkomunikasikan kebijakan Perusahaan kepada pihak internal dan eksternal.

  7. Menyusun laporan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Untuk mengoordinasikan persiapan laporan manajemen dan proyek untuk tujuan tidak termasuk.

  9. Mengkoordinasikan bahan laporan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, RUPS dan rapat dengan pemangku kepentingan lainnya.

  10. Untuk melaksanakan kegiatan kesekretariatan Perseroan.

  11.  Menyiapkan laporan kegiatan Sekretaris Perusahaan dengan benar dan tepat waktu.

  12. Menghadiri Rapat Direksi atas permintaan Direksi dan membuat risalah

  13. ​

  14. Menyiapkan Daftar Khusus daftar yang memuat keterangan mengenai saham para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya pada Perseroan dan/atau Perseroan lain serta tanggal perolehan saham tersebut.

  15. Untuk membuat Daftar Pemegang Saham dan pemutakhirannya

Struktur pemerintahan

bottom of page