top of page

Struktur pemerintahan

Audit internal

Unit Audit Internal dibentuk oleh Perseroan sebagai suatu proses yang bertujuan untuk memantau dan memeriksa

kelancaran dan efektifitas kinerja pengendalian intern yang dilakukan manajemen dalam rangka tindak lanjutnya

Perkembangan usaha konstruksi semakin kompleks. Fungsi Audit Internal NKE merupakan bagian dari kepatuhan Perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Pembentukan Unit Audit Internal telah mengacu pada Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Piagam Audit Internal

 

Pedoman pelaksanaan tugas internal auditor selalu mengacu pada ketentuan etika atau etika pelaksanaan audit yang baik sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Auditor Internal harus jujur, obyektif, bijaksana, bijaksana, bertanggung jawab, berani, dan mempunyai integritas yang tinggi serta mampu bertindak independen dalam tugas dan tanggung jawabnya.

 

Auditor Internal harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Direktur dan/atau Kepala Audit Internal:

• Auditor Internal harus mampu menjaga dan menjaga kepercayaan yang diberikan dalam rangka tugas pemeriksaannya

• Auditor internal harus menggunakan seluruh kemampuannya untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk mendukung pernyataannya

• Auditor internal harus berupaya meningkatkan keahliannya dalam menjalankan tugasnya dengan menjaga kompetensi, moralitas,

dan menjunjung tinggi kehormatan jabatan

• Auditor internal harus menjalin komunikasi yang intens dengan auditor lain dan auditor eksternal, demi kepentingan perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan.

• Dalam rangka tugas audit internal harus berpedoman pada norma prosedur pemeriksaan dan pemeriksaan publik oleh Unit Audit Internal

• Auditor internal harus menghindari untuk mengambil bagian dalam kegiatan ilegal atau tidak semestinya.

• Auditor internal berusaha untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan dapat menimbulkan prasangka

meragukan kemampuannya untuk bertindak mandiri.

• Dalam menerima penugasan kegiatan pemeriksaan diluar dan operasional perusahaan, diperlukan seperti internal

auditor harus dilucuti identitas dan atributnya sebagai auditor internal

• Auditor internal dilarang merangkap tugas secara langsung dalam kegiatan operasional Perusahaan

 

 

Berdasarkan visi dan misi Unit Audit Internal untuk mendukung Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional berdasarkan tingkat risiko, maka Unit Audit Internal mempunyai cakupan tugas antara lain:

A. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Ujian Tahunan (PKPT).

B. Mengevaluasi efektivitas penerapan pengendalian internal, manajemen risiko, dan proses Tata Kelola Perusahaan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai kebijakan Perusahaan.

C. Memeriksa dan menilai efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.

D. Melaksanakan audit untuk menciptakan kepatuhan karyawan dan manajemen Perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku

peraturan perundang-undangan.

e. Memberikan saran dan perbaikan serta informasi yang obyektif terhadap kegiatan yang diaudit pada seluruh Pengurus

tingkat.

F. Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direksi

Komisaris melalui Komite Audit.

G. Memantau, menganalisa dan melaporkan tindak lanjut pelaksanaan perbaikan yang disarankan.

H. Memberikan konsultasi kepada seluruh tingkat manajemen mengenai upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal,

peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan aktivitas lain yang terkait dengan peningkatan kinerja.

Saya. Melakukan penyidikan khusus untuk mengungkap perkara yang diduga merupakan pelanggaran dan terindikasi penyalahgunaan wewenang,

penggelapan, pesta pora, dan penipuan.

J. Untuk mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan

Struktur pemerintahan

bottom of page