Harga Saham:
Struktur pemerintahan
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ Perseroan yang berfungsi sebagai pengawas atas pengurusan yang dilakukan oleh Direksi. Secara umum Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penyeimbang Perusahaan yang menjadikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan standar yang berlaku. Dewan Komisaris berbagi tanggung jawab kolektif kepada RUPS dan mengawasi kinerja direksi, namun tidak boleh melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan operasional.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar dan/atau
Perundang-undangan.
2. Memantau dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan Perusahaan;
3. Memantau pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
4. Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi;
5. Mengkaji perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;
6. Memantau penerapan manajemen risiko;
7. Memonitor efektivitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
8. Memantau kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku
undang undang Undang.
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
A. Mengusulkan Auditor Eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan Auditor Eksternal;
B. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan
pengalaman Komisaris masing-masing.
C. Menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris setiap tahunnya serta mengkaji mekanisme kinerja Dewan Komisaris.
D. Menyusun mekanisme penyampaian informasi dari Dewan Komisaris kepada pemangku kepentingan;
e. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.
Komisaris Independen
Komisaris yang berasal dari pihak eksternal dan tidak mempunyai hubungan dengan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta Pemegang Saham Pengendali. Besarannya adalah 40% atau 2 orang dari seluruh anggota Dewan Komisaris NKE. Komisaris Independen PT Nusa Konstruksi Enjiniring mempunyai 2 orang anggota yang memenuhi persyaratan dan telah menyatakan independensinya kepada RUPS sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). )